Polsek Singhil Bekuk Pengedar Sabu, 56 Gram Barbuk Diamankan
TELUK KUANTAN (ANews) - Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir berhasil membekuk seorang pria berinisial S (43) saat melintas di jalan lintas Pekanbaru - Teluk Kuantan tepatnya di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (17/12/2024).
Penangkapan terduga pengedar sabu tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir Ipda Dinda, E.K bersama anggota Reskrim Polsek Singingi Hilir.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singhil AKP Agus Susanto mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai seseorang diduga membawa narkotika jenis sabu melintas dijalan raya Pekanbaru-Teluk Kuantan, di Desa Sungai Paku.
Berkat informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Dinda E.K bersama personel untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
"Sekitar pukul 04.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (43), yang diduga sebagai pengedar narkoba," ungkap Kapolsek Singhil AKP Agus Susanto melalui keterangannya, Rabu (18/12/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga plastik bening kecil diduga berisi narkotika jenis sabu. Petugas juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 5.650.000, yang disembunyikan dalam celana tersangka.
Anggota lanjut Kapolsek terus melakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke rumahnya di Desa Sungai Buluh (F1). Dari lokasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Dinda E.K. berhasil mengamankan 17 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 56 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar narkotika di wilayah Singingi Hilir dan sekitarnya. (RBI/ANews)
Tulis Komentar